Bank Indonesia Rilis Kerangka Regulasi Stablecoin dan Rupiah Digital (CBDC)
Kerangka regulasi komprehensif yang mengatur penerbitan, peredaran, dan pengawasan stablecoin serta persiapan peluncuran CBDC Project Garuda.
Ringkasan Eksekutif AI
BI merilis kerangka regulasi stablecoin dan mempercepat CBDC Project Garuda. Hanya stablecoin berbasis rupiah dari lembaga berizin yang diperbolehkan. Fase pilot dijadwalkan Q1 2027.
Poin Penting
- •Stablecoin asing (USDT, USDC) tidak boleh digunakan untuk pembayaran domestik.
- •Penerbit stablecoin wajib menyimpan cadangan 100% di bank kustodian berizin BI.
- •Project Garuda fase pilot dimulai Q1 2027 dengan 10 bank partner.
- •Sanksi berat bagi pihak yang menerbitkan stablecoin tanpa izin.
Bank Indonesia (BI) merilis kerangka regulasi komprehensif untuk stablecoin dan mempercepat timeline peluncuran Rupiah Digital (Central Bank Digital Currency/CBDC) melalui Project Garuda.
Poin Utama
1. Stablecoin yang Diizinkan: Hanya stablecoin yang di-backup penuh oleh rupiah dan diterbitkan oleh lembaga berizin 2. CBDC Timeline: Fase pilot Rupiah Digital dijadwalkan Q1 2027 3. Interoperabilitas: Standar teknis untuk integrasi dengan sistem pembayaran nasional
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
4 mnt • 24 Jul 2026, 14:30 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
6 mnt • 24 Jul 2026, 09:15 WIB
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
5 mnt • 23 Jul 2026, 17:00 WIB