OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
Sanksi denda administratif pertama berdasarkan UU PDP yang dieksekusi melalui kewenangan OJK terhadap sektor jasa keuangan.
Ringkasan Eksekutif AI
OJK menjatuhkan denda Rp 14 miliar kepada bank swasta karena melanggar standar keamanan data UU PDP. Ini menjadi preseden penegakan hukum pertama oleh OJK untuk kasus pelindungan data di sektor jasa keuangan.
Poin Penting
- •Denda dihitung berdasarkan 1% dari pendapatan tahunan bank.
- •OJK bertindak proaktif sebagai otoritas pengawas paralel.
- •Bank diwajibkan audit keamanan siber eksternal setiap 6 bulan.
- •Seluruh bank umum harus membentuk CSIRT internal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejarah penegakan hukum pelindungan data dengan menjatuhkan sanksi sebesar Rp 14 miliar kepada salah satu bank swasta nasional menyusul insiden kebocoran 1,2 juta data nasabah bulan lalu.
Kronologi Insiden
Kebocoran terdeteksi pertama kali oleh peneliti keamanan siber independen yang menemukan basis data berisi nama lengkap, NIK, nomor rekening, dan riwayat transaksi nasabah dijual di forum gelap (dark web) pada 15 Juni 2026.
Dasar Hukum
Sanksi dijatuhkan berdasarkan: - UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 57) - POJK Keamanan Siber yang mewajibkan standar minimum keamanan TI - Surat Edaran OJK tentang Pelaporan Insiden Keamanan Siber
Respons Industri
Asosiasi Perbankan Nasional (Perbanas) menyerukan agar seluruh anggotanya segera melakukan audit keamanan siber komprehensif.
Linimasa Peristiwa
Kebocoran data terdeteksi di dark web
OJK membuka investigasi formal
Hasil audit: bank gagal enkripsi data sensitif
OJK menjatuhkan sanksi Rp 14 miliar
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
4 mnt • 24 Jul 2026, 14:30 WIB
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
5 mnt • 23 Jul 2026, 17:00 WIB
DPR Sahkan RUU Paten Revisi: Era Baru Perlindungan Inovasi di Indonesia
7 mnt • 24 Jul 2026, 10:45 WIB