DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Revisi difokuskan pada percepatan hilirisasi dan pengetatan sanksi lingkungan bagi pemegang IUP yang melanggar ketentuan reklamasi pascatambang.
Ringkasan Eksekutif AI
DPR menjadikan Revisi UU Minerba sebagai prioritas legislasi 2026, dengan fokus utama pada insentif hilirisasi dan pengetatan kewajiban reklamasi tambang.
Poin Penting
- •Perpanjangan IUPK dipermudah bagi perusahaan yang berinvestasi di smelter.
- •Sanksi pidana dan pencabutan izin otomatis bagi yang abai reklamasi.
- •Proyeksi pengesahan pada Kuartal IV 2026.
- •Penguatan mekanisme FPIC untuk masyarakat adat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna hari ini resmi menetapkan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Pokok-Pokok Revisi
Beberapa substansi perubahan utama yang diusulkan:
1. Insentif Hilirisasi: Perpanjangan IUPK otomatis bagi perusahaan yang membangun smelter dalam negeri 2. Sanksi Lingkungan: Peningkatan denda dan ancaman pidana bagi pelanggaran reklamasi 3. Partisipasi Masyarakat: Penguatan mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) 4. Royalti Progresif: Penyesuaian tarif royalti berdasarkan harga komoditas global
Jadwal Pembahasan
Pembahasan intensif direncanakan dimulai September 2026, dengan target pengesahan Kuartal IV 2026.
Linimasa Peristiwa
UU Minerba terakhir direvisi
DPR membentuk Panja Revisi UU Minerba
Resmi masuk Prolegnas Prioritas
Pembahasan intensif dimulai (proyeksi)
Target pengesahan (proyeksi)
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
4 mnt • 24 Jul 2026, 14:30 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
6 mnt • 24 Jul 2026, 09:15 WIB
DPR Sahkan RUU Paten Revisi: Era Baru Perlindungan Inovasi di Indonesia
7 mnt • 24 Jul 2026, 10:45 WIB