DPR Sahkan RUU Paten Revisi: Era Baru Perlindungan Inovasi di Indonesia
Undang-Undang baru memperluas cakupan perlindungan paten termasuk kecerdasan buatan, bioteknologi, dan inovasi hijau.
Ringkasan Eksekutif AI
DPR mengesahkan UU Paten baru yang memperluas cakupan perlindungan ke AI, bioteknologi, dan teknologi hijau. Perubahan ini diharapkan meningkatkan peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index.
Poin Penting
- •Inovasi berbasis AI kini bisa dipatenkan dengan syarat keterlibatan manusia substansial.
- •Fast-track untuk paten teknologi ramah lingkungan (6 bulan vs 24 bulan).
- •Mekanisme provisional patent untuk UMKM dan startup.
- •Berlaku efektif 6 bulan setelah diundangkan.
DPR RI secara aklamasi mengesahkan Revisi Undang-Undang Paten dalam Rapat Paripurna pagi ini. UU baru ini merupakan tonggak sejarah dalam perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Perubahan Kunci
Beberapa perubahan fundamental dalam UU Paten yang baru:
1. Paten AI: Pengakuan hak paten untuk inovasi yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan 2. Paten Hijau: Jalur cepat (fast-track) untuk paten terkait teknologi ramah lingkungan 3. Bioteknologi: Perlindungan yang lebih jelas untuk inovasi bioteknologi dan genomik 4. Paten Sementara: Mekanisme provisional patent application untuk startup dan UMKM
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
4 mnt • 24 Jul 2026, 14:30 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
6 mnt • 24 Jul 2026, 09:15 WIB
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
5 mnt • 23 Jul 2026, 17:00 WIB