Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
Putusan bersejarah yang melindungi platform marketplace dari tuntutan hukum atas barang selundupan yang dijual oleh merchant pihak ketiga.
Ringkasan Eksekutif AI
Mahkamah Agung membatalkan ketentuan strict liability bagi platform e-commerce atas pelanggaran merchant pihak ketiga, dengan syarat platform mematuhi prinsip Safe Harbor. Putusan ini merujuk pada praktik terbaik internasional dan diperkirakan akan menurunkan biaya litigasi platform hingga 40%.
Poin Penting
- •Platform e-commerce kini bebas dari tanggung renteng perdata jika memiliki fitur pelaporan (takedown).
- •Menjadi angin segar bagi investor startup teknologi di Indonesia.
- •Mewajibkan pemerintah merevisi PP Perdagangan Elektronik dalam waktu 90 hari.
- •YLKI menentang putusan — potensi banding ke PK.
Dalam putusan yang sangat dinantikan oleh industri teknologi, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh asosiasi e-commerce terkait Pasal 45 Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Elektronik.
Latar Belakang
Sebelumnya, aturan tersebut menetapkan kewajiban tanggung renteng (strict liability) bagi penyelenggara platform atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh barang palsu atau selundupan yang dijual oleh merchant. Hal ini memicu protes keras dari pelaku industri karena dianggap menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bersama empat platform marketplace besar secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada Januari 2026.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Suhartono, S.H., M.H. menyatakan bahwa penerapan strict liability bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum perdagangan elektronik. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada:
1. Directive 2000/31/EC Uni Eropa tentang E-Commerce 2. Section 230 Communications Decency Act Amerika Serikat 3. Putusan CJEU dalam kasus L'Oréal v eBay
Implikasi Hukum
Putusan ini menetapkan bahwa platform hanya bertanggung jawab jika terbukti tidak menyediakan mekanisme pelaporan (takedown policy) yang memadai. Selama platform mematuhi standar Safe Harbor, mereka kebal dari tuntutan perdata.
Dampak Industri
Para analis memperkirakan putusan ini akan: - Menurunkan biaya hukum tahunan platform marketplace hingga 40% - Meningkatkan kepercayaan investor asing pada ekosistem digital Indonesia - Mendorong pemerintah untuk merevisi PP Perdagangan Elektronik dalam 90 hari
Pandangan Kontra
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keberatan atas putusan ini, dengan alasan bahwa konsumen kehilangan perlindungan penting terhadap produk berbahaya yang dijual secara daring.
Linimasa Peristiwa
idEA mengajukan permohonan uji materiil
MA menerima permohonan untuk diperiksa
Sidang pemeriksaan dengan saksi ahli
Putusan: mengabulkan permohonan, membatalkan Pasal 45
Batas waktu revisi PP oleh pemerintah (proyeksi)
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Artikel Terkait
OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
6 mnt • 24 Jul 2026, 09:15 WIB
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
5 mnt • 23 Jul 2026, 17:00 WIB
DPR Sahkan RUU Paten Revisi: Era Baru Perlindungan Inovasi di Indonesia
7 mnt • 24 Jul 2026, 10:45 WIB