Gugatan Class Action Pertama atas Kebocoran Data Pribadi Diajukan ke PN Jakarta Pusat
Lebih dari 5.000 nasabah bergabung dalam gugatan kelompok terhadap bank swasta yang mengalami kebocoran data 1,2 juta nasabah.
Ringkasan Eksekutif AI
Gugatan class action pertama berbasis UU PDP diajukan oleh 5.000+ nasabah terhadap bank swasta. Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hak subjek data di Indonesia.
Poin Penting
- •Gugatan menuntut ganti rugi Rp 500 miliar.
- •Menjadi kasus class action pertama berbasis UU PDP.
- •Sidang perdana dijadwalkan 5 Agustus 2026.
- •Berpotensi membuka gelombang litigasi serupa.
Dalam langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya, lebih dari 5.000 nasabah bank swasta yang terdampak kebocoran data secara resmi mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan Penggugat
Gugatan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 miliar dan pemulihan hak atas data pribadi seluruh nasabah yang terdampak.
Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Liabilitas Pihak Ketiga pada E-Commerce
4 mnt • 24 Jul 2026, 14:30 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Rp 14 Miliar ke Bank Swasta Nasional Buntut Kebocoran Data
6 mnt • 24 Jul 2026, 09:15 WIB
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas Prioritas 2026
5 mnt • 23 Jul 2026, 17:00 WIB